NISHAB DAN HAUL ZAKAT MAL
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali
yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah,
dihasankan oleh Syaikh Albani). Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat
pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil
ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka
zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib
atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki
20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” (Shahih
Sunan Abi Dawud no. 1391, Sunan Abi Dawud IV/447 no. 1558)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu
sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki
20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta,
kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga
pada perak yang kurang dari 5 awaq, dan tidak
pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq.” (Muttafaq 'alaihi. Shahih
al-Bukhari Fathul Baari III/310 no. 1447
ini adalah lafazhnya, Shahih Muslim II/673 no. 979, Sunan at-Tirmidzi II/69 no.
622, Sunan an-Nasa’i V/17, Sunan Ibnu Majah I/571 no. 1793)
Awaaq: adalah bentuk jamak dari auqiyah, Ibnu Hajar berkata, “Telah disepakati bahwa ukuran auqiyah dalam
hadits ini sama dengan 40 dirham yang terbuat dari perak murni.”
Ausuq: adalah bentuk jamak dari wasaq -dengan huruf wawu
difat-hahkan atau boleh juga dikasrahkan- yaitu 60 sha’, lihat Fathul Baari
(III/364), cet. Daar ar-Rayyan.
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari
setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan
dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang
jantan atau yang betina.” (Shahih Sunan Abi Dawud no. 1394, Sunan
at-Tirmidzi II/68, no. 619, Sunan Abi Dawud IV/457, no. 1561, Sunan An-Nasai
V/26, Sunan Ibnu Majah I/576, no. 1803 dan lafazh ini adalah miliknya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai
jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing...” (HR. Bukhari)
Untuk nishab zakat hasil pertanian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Zakat itu tidak ada
yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara
isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
(dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah
kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka
barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara
yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta
lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu
setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan
lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta,
zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak
tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun
(seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika
mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal
(seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa
dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa
jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika
mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika
mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal.
Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya
seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak
wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah
mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” (Shahih
Sunan Abi Dawud no. 1375, Shahih Al-Bukhari Fathul Baari III/317 no. 1454,
III/316 no. 1453, Sunan Abi Dawud IV/431 no. 1552, Sunan An-Nasai V/18, Sunan
Ibnu Majah I/575/1800)
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan
nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam: “Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5)
zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu
aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: ‘Wahai
Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: “Harta
yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan
zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” (Hasan. Shahiih
Al-Jaami’ish Shaghiir no. 5582, Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah no. 559,
Sunan Abi Dawud IV/426, no. 1549, Ad-Daraquthni II/105)
Imam Nawawi berkata: “Menurut madzhab kami (Syafi’i), madzhab Malik, Ahmad, dan
jumhur adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya -dan
(dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas,
perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun).
Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka
terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai
perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid
Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh Sunnah 1/468)
Ibnu Rasyid berkata: “Letak kesesuaian hadits dengan judul bab adalah bahwa harta yang kurang dari lima uqiyah –yakni harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya- tidak memiliki hak sedekah. Oleh sebab itu, tidak dapat dikatakan sebagai perbendaharaan (yang pemiliknya diancam dengan neraka).” (Fathul Bari syarah Shahih Bukhari Kitab Zakat)
Ibnu
Hajar Al-Asqalani berkata: “Imam
Bukhari menyebutkan tiga hadits pada bab ini, pertama adalah hadits Abu Sa’id
tentang penjelasan nishab zakat emas dan selainnya.” (Fathul Bari syarah Shahih
Bukhari Kitab Zakat)
Syeikh Bin Baz berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178)
Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: “Sebagaimana yang telah
diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan
perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak
(uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat
hal itu, maka zakat diwajibkan pada
gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik
gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan
uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk
menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun
sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada
qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai
hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan
Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)
Jazakallohu khoiron katsiro.. artikel yang bermanfaat.. sebagai penjelas pemahaman saya dulu yg keliru di MTA bahwa zakat cukup dengan jiwa zakat sebagaimana Al Quran tanpa mau memakai nishab dan haul yang sangat jelas dalam banyak hadist shohih..
BalasHapusdalam hal sholat MTA tidak memakai jiwa sholat sebagaimana AL Quran namun juga mengunakan tata cara Sholat dalam Hadist..
namun anehnya dalam hal zakat koq mencukupkan memakai jiwa zakat? tidak mau memakai tata cara zakat dalam Hadist berupa nishab dan haul...