BANTAHAN IBNU TAIMIYAH
TERHADAP ORANG YANG MENOLAK HADITS SHAHIH YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN
AL-QUR’AN
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (ulama madzhab Hanbali/guru Ibnul Qayyim,
Ibnu Katsir, Adz-Dzahabi, Ibnu Abdul Hadi) berkata: "Apabila Anda telah
mengetahui akar-akar bid'ah dari uraian sebelumnya, maka ketahuilah bahwa akar bid'ah Khawarij
adalah memvonis kafir pelaku dosa. Mereka yakini sebagai dosa perkara-perkara
yang sebenarnya bukan dosa. Mereka memandang wajib mengikuti Al-Qur'an saja
dan menolak hadits yang bertentangan dengan teks ayat Al-Qur'an,
meskipun hadits tersebut derajatnya mutawatir.” (Majmu' Fatawa 3/355)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Dosa dan
kesalahan ahlu bid'ah adalah karena meninggalkan apa yang telah diperintahkan
kepada mereka, yaitu mengikuti Sunnah Nabi dan menetapi
jama'ah kaum muslimin. Akar bid'ah Khawarij adalah keyakinan mereka bahwa mentaati Rasul
hukumnya tidak wajib bila bertentangan dengan teks
Al-Qur'an menurut persepsi mereka. Sikap tersebut
merupakan salah satu bentuk meninggalkan kewajiban. Kaum
Khawarij beranggapan bahwa
Rasul bisa berbuat zhalim dan tersesat dalam
sunnahnya, oleh karena itu menurut mereka mentaati dan mengikuti Rasul bukanlah suatu keharusan. Mereka hanya mempercayai
apa yang disampaikan Rasul di dalam Al-Qur'an, adapun As-Sunnah yang menurut
mereka bertentangan dengan tekstual Al-Qur'an, tidaklah mereka terima." (Majmu'
Fatawa 19/73)
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan: "Demikian pula kaum Khawarij ini menganut
keyakinan wajibnya mengikuti Al-Qur'an meskipun mereka pahami menurut akal
pikiran mereka dan berkeyakinan tidak wajib mengikuti As-Sunnah yang bertentangan dengan tekstual ayat Al-Qur'an.” (Majmu' Fatawa 28/491)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Kaum Khawarij hanya mengikuti As-Sunnah yang telah terperinci bukan yang menyelisihi tekstual Al-Qur'an. Menurut
mereka boleh jadi seorang pezina tidak hukum rajam, tidak ada batasan tertentu yang
menyebabkan seseorang berhak dipotong tangannya karena mencuri, seorang murtad
tidak perlu dihukum mati, karena semua itu (yakni rajam, batasan barang yang
dicuri hingga pencurinya berhak dipotong tangannya dan hukuman bagi orang murtad) tidak disebutkan
dalam Al-Qur'an.”
(Majmu' Fatawa 13/48-49)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wajib bagi
kita untuk mengikuti Al-Qur’an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk
Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al-Qur’an dan
hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi
wasallam bertugas untuk menyampaikan isi Al-Qur’an.
Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami
bahwa Al-Qur’an dan
petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al-Qur’an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat
lainnya.” (Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
19/84, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar