Pahala Milyaran dalam Sekejap Hitungan Detik Mendoakan Ampunan Untuk Semua Orang Beriman

Selasa, 01 Januari 2013

Bantahan Ibnu Taimiyah terhadap Orang yang Menolak Hadits Shahih yang Dianggap Bertentangan dengan Al-Qur'an


BANTAHAN IBNU TAIMIYAH TERHADAP ORANG YANG MENOLAK HADITS SHAHIH YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN AL-QUR’AN


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (ulama madzhab Hanbali/guru Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Adz-Dzahabi, Ibnu Abdul Hadi) berkata: "Apabila Anda telah mengetahui akar-akar bid'ah dari uraian sebelumnya, maka ketahuilah bahwa akar bid'ah Khawarij adalah memvonis kafir pelaku dosa. Mereka yakini sebagai dosa perkara-perkara yang sebenarnya bukan dosa. Mereka memandang wajib mengikuti Al-Qur'an saja dan menolak hadits yang bertentangan dengan teks ayat Al-Qur'an, meskipun hadits tersebut derajatnya mutawatir.” (Majmu' Fatawa 3/355)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Dosa dan kesalahan ahlu bid'ah adalah karena meninggalkan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu mengikuti Sunnah Nabi dan menetapi jama'ah kaum muslimin. Akar bid'ah Khawarij adalah keyakinan mereka bahwa mentaati Rasul hukumnya tidak wajib bila bertentangan dengan teks Al-Qur'an menurut persepsi mereka. Sikap tersebut merupakan salah satu bentuk meninggalkan kewajiban. Kaum Khawarij beranggapan bahwa Rasul bisa berbuat zhalim dan tersesat dalam sunnahnya, oleh karena itu menurut mereka mentaati dan mengikuti Rasul bukanlah suatu keharusan. Mereka hanya mempercayai apa yang disampaikan Rasul di dalam Al-Qur'an, adapun As-Sunnah yang menurut mereka bertentangan dengan tekstual Al-Qur'an, tidaklah mereka terima." (Majmu' Fatawa 19/73)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: "Demikian pula kaum Khawarij ini menganut keyakinan wajibnya mengikuti Al-Qur'an meskipun mereka pahami menurut akal pikiran mereka dan berkeyakinan tidak wajib mengikuti As-Sunnah yang bertentangan dengan tekstual ayat Al-Qur'an.(Majmu' Fatawa 28/491)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Kaum Khawarij hanya mengikuti As-Sunnah yang telah terperinci bukan yang menyelisihi tekstual Al-Qur'an. Menurut mereka boleh jadi seorang pezina tidak hukum rajam, tidak ada batasan tertentu yang menyebabkan seseorang berhak dipotong tangannya karena mencuri, seorang murtad tidak perlu dihukum mati, karena semua itu (yakni rajam, batasan barang yang dicuri hingga pencurinya berhak dipotong tangannya dan hukuman bagi orang murtad) tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.” (Majmu' Fatawa 13/48-49)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wajib bagi kita untuk mengikuti Al-Qur’an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al-Qur’an dan hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bertugas untuk menyampaikan isi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami bahwa Al-Qur’an dan petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al-Qur’an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat lainnya.” (Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 19/84, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar