Pahala Milyaran dalam Sekejap Hitungan Detik Mendoakan Ampunan Untuk Semua Orang Beriman

Selasa, 30 April 2013

Hukum Memakai Gelang-Gelang Kuningan Untuk Mengatasi Reumatik



Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya.” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik.” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang di tangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda.

“Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya.” [1]

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya tidak perlu terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya.” [3]

Dan beliau bersabda.

“Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” [4]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal, ini termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa menjagamu. Wassalam

[Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no. 5711 kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2281/slash/0/hukum-memakai-gelang-gelang-kuningan-untuk-mengatasi-reumatik/


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Soal:
Apa hukum memakai gelang untuk mengobati penyakit rematik?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa obat merupakan sebab datangnya kesembuhan, sementara yang membuat sebab itu berpengaruh adalah Allah Ta’ala. Karenanya, tidak ada satu pun yang dinamakan ‘sebab’ kecuali apa yang Allah Ta’ala telah tetapkan dia sebagai sebab. Kemudian, sebab-sebab yang Allah Ta’ala jadikan dia sebagai sebab ada dua bentuk:

Bentuk pertama: Sebab-sebab syar’iyah seperti Al-Qur`an Al-Karim dan doa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai surah Al-Fatihah, “Darimana kamu tahu kalau dia adalah ruqyah.” Dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa meruqyah orang-orang yang sakit dengan mendoakan mereka, maka Allah Ta’ala menyembuhkan mereka dari penyakit berkat doa beliau.

Bentuk kedua: Sebab-sebab lahiriah seperti obat-obatan yang sudah diketahui melalui jalur syariat seperti madu atau yang diketahui melalui penelitian seperti kebanyakan obat-obatan yang ada. Sebab seperti ini pengaruhnya harus secara langsung dan terbukti, bukan sekedar dugaan dan khayalan. Jika pengaruh obatnya sudah terbukti secara langsung dan hasilnya bisa diindera maka dia boleh dijadikan sebagai obat yang dengannya kesembuhan akan terwujud engan izin Allah Ta’ala. Adapun jika sebab itu hanya sekedar dugaan dan khayalan semata yang disangkakan oleh orang yang sakit sebagai obat, lalu dia mendapatkan ketenangan psikologis dan rasa sakitnya terasa berkurang dikarenakan sangkaan dan khayalan ini, dan bahkan kegembiraan psikologis orang yang sakit ini tumbuh sehingga penyakitnya bisa sembuh. Maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan sebagai sandaran dan tidak boleh menetapkannya sebagai obat, agar manusia tidak terbawa oleh sangkaan dan khayalan. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mengenakan gelang atau mengikatkan benang dan semacamnya untuk menyembuhkan penyakit atau mencegah datangnya, karena hal tersebut bukan sebab secara syar’i dan secara hissi (terbukti). Dan apa saja yang belum dipastikan sebagai sebab syar’i dan juga bukan sebab hissi, maka tidak boleh menjadikan hal itu sebagai sebab. Karena menjadikan hal itu sebab merupakan bentuk menandingi Allah Ta’ala dalam kekuasaan-Nya dan bentuk kesyirikan dengan-Nya, tatkala dia telah menyamakan dirinya dengan Allah Ta’ala dalam menetapkan sesuatu itu sebagai sebab yang bisa melahirkan akibat. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah telah membuat judul bab untuk masalah ini dalam Kitab At-Tauhid dengan ucapanya, “Bab: Termasuk kesyirikan, mengenakan gelang, benang dan yang semacamnya untuk mencegah turunnya musibah atau menghillangkannya.”

[Jami' Al-Fatawa Ath-Thibbiah hal. 32-33]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-menyembuhkan-rematik-dengan-gelang.html