Oleh: Abu Utsman
Ash-Shobuni
Kitab: Aqidatus Salaf
Ashabil Hadits
Ulama Ahli
Hadits berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat wajib dengan
sengaja.
Imam Ahmad dan banyak ulama salaf 1 menganggap kafir orang
tersebut dan mengeluarkannya dari Islam, berdasarkan hadits shahih bahwasanya
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Yang membatasi antara seorang hamba dan kemusyrikan adalah
meninggalkan shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir." 2
Sementara Imam Syafi'i, para sahabatnya dan banyak ulama salaf menganggap
orang tersebut belum kafir, selama masih meyakini kewajiban shalat tersebut.
Akan tetapi mereka berpendapat bahwa orang tersebut harus dibunuh, sebagaimana
dibunuhnya orang-orang murtad.
Mereka
menafsirkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:
"Siapa yang meninggalkan shalat (dengan mengingkari
kewajibannya) maka ia kafir."
Hal itu
sebagaimana firman Allah:
إِنِّي تَرَكْتُ
مِلَّةَ قَوْمٍ لاَّ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَهُم بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
"Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka kafir (ingkar)
kepada hari kemudian." (Yuusuf:37).
Beliau (Yusuuf)
meninggalkan mereka bukan karena tindakan yang belum jelas kekufurannya, namun
karena mereka mengingkari (Allah dan hari akhir).
Keterangan:
1) Di antara mereka:
Ishaq bin Rahawaih, Ibnul Mubarak, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hakam bin Utaibah,
Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Bakar bin Syaibah, Abu Khaitsamah, Zuhaeir bin Harab
dan lainnya. Adapun dari kalangan: Sahabat: Umar bin Khatab, Mu'adz bin Jabal,
Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu Darda dan lainnya.
2) Dikeluarkan oleh Ibnu Nashar, Muslim, Ahmad dan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar