Pahala Milyaran dalam Sekejap Hitungan Detik Mendoakan Ampunan Untuk Semua Orang Beriman

Selasa, 22 Juli 2014

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang ?



ZAKAT FITRAH BOLEHKAH DENGAN UANG ?



Risalah No: 79 / Thn. III / Ramadhan 1421 H

(NB: Istilah zakat fitrah yang benar adalah zakat fithri)

Zakat fithri pada bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim, hal ini telah diwajibkan oleh Rasulullah saw berlandaskan hadits riwayat Bukhari Muslim dari Abdullan bin Mas’ud: "Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri pada bulan Ramadhan kepada manusia berupa satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, baik orang yang merdeka, budak laki-laki atau perempuan".
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas yang artinya: ’Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi orang yang puasa’, dan banyak lagi hadits yang lain.
Dengan demikian wajib bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithri pada bulan Ramadhan karena mengikuti perintah Rasulullah saw saw berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Hasyr ayat 17, dan banyak lagi ayat lain yang mewajibkan kaum mslimin untuk menta’ati beliau saw, demikian juga hadits-hadits yang shahih.

SIAPAKAH YANG WAJIB ZAKAT ?
Yaitu seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar. Bagi yang mempunyai keluarga atau tanggungan maka wajib baginya untuk menzakatinya: istrinya, anaknya, pembantunya yang mengurusi urusannya dan ia bertanggung jawab atas gajinya. Seperti diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umar ra: "Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan shadaqah fithri berupa satu sho’ gandum atau kurma, kepada orang yang kecil, besar, merdeka, budak laki-laki atau perempuan".
Maka wajib bagi orang miskin yang memiliki kelebihan makanan pada waktu itu untuk mengeluarkan zakat.

BENTUK ZAKAT
Berupa makanan, kurma, gandum dan selainnya dari makanan pokok, berdasarkan hadits bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri : "Kami mengeluarkan zakat fithri satu sho’ makanan, satu sho’ gandum, satu sho’ kurma, satu sho’ keju, satu sho’ kismis (anggur kering)".
Berkata Abu Sa’id Al Khudri: "Saya selalu mengeluarkan zakat fithri (berupa makanan) seperti saya dulu mengeluarkannya pada zaman Rasulullah saw, selama saya masih hidup".
Dan satuan sho’ yang dipakai adalah sho’ Madinah dimana kadarnya adalah 2040 gram gandum atau 2900 gram beras.

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, dan makanan untuk orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied maka itulah shadaqah (zakat fithri) yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah shadaqah dari macam-macam shadaqah".
Berdasarkan hadits ini jelas kiranya, bahwa yang berhak menerima zakat fithri adalah orang-orang miskin, karena Rasulullah saw mewajibkan zakat berupa makanan.

BOLEHKAH DIGANTI DENGAN UANG ATAU SELAINNYA?
Berkata Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Masa’il Imam Ahmad hal. 171 masalah ke 647: "Saya mendengar bapakku, beliau membenci untuk memberikan harga dalam zakat fithri, katanya: ‘Saya khawatir apabila diganti harga tidak akan sepadan/mencukupinya.’"

Berkata Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/65: katanya "Barangsiapa membayar zakat dengan harganya tidak akan sepadan/mencukupinya."

Berkata Imam Syaukani dalam Nailul Authar: ‘Zakat wajib berupa barang, tidak boleh diganti dengan harga/nilainya, kecuali jika tidak ada barang dan jenisnya". Katanya pula. "Yang benar bahwa zakat harus berupa barang tidak boleh diganti harganya kecuali ada udzur."

Berkata Imam Nawawi dalan Syarah Muslim 7/60: "Rasulullah saw menyebutkan berbagai macam barang yang harganya bermacam-macam, dan beliau mewajibkan dari setiap jenisnya satu sho’, maka ini menunjukkan bahwa yang teranggap/diakui adalah sho’ bukan harganya".

Berkata Imam Nawawi dalam Al-Majmu’: "Tidak sepadan/mencukupi menurut kami", seperti ini pula pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Ibnul Mundzir, berkata Abu Hanifah: "boleh", berkata Ishaq dan Abu Tsaur: "Tidak mencukupi kecuali dalam keadaan terpaksa".

Berkata Imam Asy Syaukani dalam Assailul Jarar 2/86, katanya: ‘Harga hanya boleh dibayar dalam keadaan terpaksa". Saya katakan (Syaukani); "Ini benar, karena dhohir beberapa hadits –dengan ditentukannya zakat fithri berupa makanan,- (ini menunjukkan) bahwa pengeluaran sesuatu yang telah disebutkan oleh Rasulullah saw adalah tertentu pula (tidak boleh dengan yang lainnya, pent.) Dan apabila ada halangan, maka harganya mencukupi, karena yang demikian itu memungkinkan bagi orang yang berkewajiban membayar zakat fithri dan tidak wajib bagi orang yang tidak ada kemampuan.” Imam Nawawi menukil dari Imam Harama bin Abul Ma’ali Al Juwaini bahwa mengeluarkan zakat dengan harga/nilai adalah keluar dari nash dan makna ta’abud (peribadatan), semisal orang sujud meletakkan pipi dan dagunya ke lantai sebagai ganti dari dahi dan hidung, karena zakat adalah saudaranya shalat.

Berkata Ibnu Hajar Al Asqalani: "Sepertinya barang-barang yang disebutkan oleh Rasulullah saw dalam hadits Abi Sa’id,- di mana takaran barang itu sama padahal harganya berbeda-beda- ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan barang-barang tersebut dari jenis apa pun (bukan harganya)."

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyah, "dan zakat fithri itu cukup dengan makanan pokok negerinya seperti beras, dan selainnya, walupun diukur setaraf dengan jenis barang yang disebutkan dalam hadits, dan tidak mencukupi mengeluarkan zakat dengan pakaian, dipan, bejana dan barang lainnya selain yang telah disebutkan oleh Rasulullah saw, karena Rasulullah saw mewajibkan berupa makanan, maka jangan melanggar apa yang telah di tentukan oleh beliau saw, juga tidak mencukupi dengan membayar harga makanan tersebut, karena menyelisihi perintah beliau saw. Imam Ahmad ditanya tentang membayar zakat fithri dengan dirham, kata beliau : "Saya khawatir tidak akan mencukupi, menyelisihi sunnah Rasulullah saw di katakan padanya, orang-orang berkata; Umar bin Abdil Aziz memungut harga (zakat fithri), jawab Ahmad: ”mereka menanggalkan perkataan Rasulullah saw dan mereka berkata ; Kata orang ini, itu dst”. Berkata Ibnu Umar: ”Rasulullah saw mewajibkan…”, al-hadits.
Firman Allah : "Taatilah Allah dan taatilah rasul".

Maka beliau berpendapat bahwa membayar zakat fithri dengan harga/ uang menyelisihi Rasulullah saw. Demikian pula pendapat Imam Malik, Syafi’i, kata Ibnu Hazm : "harga/ uang tidak mencukupi sama sekali karena itu bukan yang diwajibkan Rasulullah saw, dan harga tidak boleh pada hak manusia kecuali dengan saling ridho, sedangkan zakat itu tidak ada kepemilikannya secara pasti yang boleh ridho dan melepaskannya”. Berkata Sufyan At-Tsauri "Abu Hanifah dan para sahabatnya : ”boleh dengan harga/ uang”, hal ini diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Basri."

Itulah perkataan para Imam kaum muslimin. Alasan kedua; Harta/mata uang pada zaman Rasulullah saw sudah ada, tetapi beliau saw tidak memerintahkannya untuk membayar dengannya, kalaulah boleh dengan harga, tentu beliau saw akan mengatakan "satu sho’ gandum atau harganya. Dan Nash hadits tidak ada yang menerangkan harganya. Demikian juga harga dari berbagai barang itu berbeda-beda, lalu mana yang akan di jadikan standart ? , apabila di hargai murah, tentu barangnya jelek, tentunya ini adalah kedholiman terhadap para penerima zakat fithri yaitu para fakir miskin.

Maka perlu diketahui bahwa zakat fithri adalah ibadah, dan dasarnya adalah ittiba’, kita tidak boleh meninggalkan ittiba’ Rasulullah saw lantaran mengikuti perkataan seseorang. Dan para sahabat pun mengetahui dan mengamalkannya (zakat bukan harga), serta tidak menyelisihi ketentuan beliau saw maka tidak boleh kita katakan bahwa zakat dengan uang itu lebih bermanfaat bagi fuqoro’ dan masakin ketimbang dengan barang. Beralasan ; zakat berupa barang hanya bernilai konsumtif (dimakan) semata sedang uang bernilai produktif (bisa untuk modal) . ini hanyalah alasan akal yang di rekayasa bahkan justru menyelisihi hadits Rasulullah saw dan Allah Ta’ala yang mensyariatkannya, tentu lebih tahu akan kemaslahatan para hambaNya yang fakir dan miskin.
Waktu mengeluarkannya sebelum sholat ied boleh juga satu hari atau dua hari sebelum ied seperti dilakukan Ibnu Umar ra. Wallahu a’lam.


Diterjemahkan dengan ringkas dari majalah At-Tauhid edisi Ramadhan 1420, Kairo Mesir oleh Abdul Aziz bin Salim Al Atsari. Ma’had Al Furqon Al Islamy Sidayu Gresik

Selasa, 30 April 2013

Hukum Memakai Gelang-Gelang Kuningan Untuk Mengatasi Reumatik



Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya.” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik.” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang di tangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda.

“Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya.” [1]

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya tidak perlu terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya.” [3]

Dan beliau bersabda.

“Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” [4]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal, ini termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa menjagamu. Wassalam

[Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no. 5711 kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2281/slash/0/hukum-memakai-gelang-gelang-kuningan-untuk-mengatasi-reumatik/


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Soal:
Apa hukum memakai gelang untuk mengobati penyakit rematik?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa obat merupakan sebab datangnya kesembuhan, sementara yang membuat sebab itu berpengaruh adalah Allah Ta’ala. Karenanya, tidak ada satu pun yang dinamakan ‘sebab’ kecuali apa yang Allah Ta’ala telah tetapkan dia sebagai sebab. Kemudian, sebab-sebab yang Allah Ta’ala jadikan dia sebagai sebab ada dua bentuk:

Bentuk pertama: Sebab-sebab syar’iyah seperti Al-Qur`an Al-Karim dan doa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai surah Al-Fatihah, “Darimana kamu tahu kalau dia adalah ruqyah.” Dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa meruqyah orang-orang yang sakit dengan mendoakan mereka, maka Allah Ta’ala menyembuhkan mereka dari penyakit berkat doa beliau.

Bentuk kedua: Sebab-sebab lahiriah seperti obat-obatan yang sudah diketahui melalui jalur syariat seperti madu atau yang diketahui melalui penelitian seperti kebanyakan obat-obatan yang ada. Sebab seperti ini pengaruhnya harus secara langsung dan terbukti, bukan sekedar dugaan dan khayalan. Jika pengaruh obatnya sudah terbukti secara langsung dan hasilnya bisa diindera maka dia boleh dijadikan sebagai obat yang dengannya kesembuhan akan terwujud engan izin Allah Ta’ala. Adapun jika sebab itu hanya sekedar dugaan dan khayalan semata yang disangkakan oleh orang yang sakit sebagai obat, lalu dia mendapatkan ketenangan psikologis dan rasa sakitnya terasa berkurang dikarenakan sangkaan dan khayalan ini, dan bahkan kegembiraan psikologis orang yang sakit ini tumbuh sehingga penyakitnya bisa sembuh. Maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan sebagai sandaran dan tidak boleh menetapkannya sebagai obat, agar manusia tidak terbawa oleh sangkaan dan khayalan. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mengenakan gelang atau mengikatkan benang dan semacamnya untuk menyembuhkan penyakit atau mencegah datangnya, karena hal tersebut bukan sebab secara syar’i dan secara hissi (terbukti). Dan apa saja yang belum dipastikan sebagai sebab syar’i dan juga bukan sebab hissi, maka tidak boleh menjadikan hal itu sebagai sebab. Karena menjadikan hal itu sebab merupakan bentuk menandingi Allah Ta’ala dalam kekuasaan-Nya dan bentuk kesyirikan dengan-Nya, tatkala dia telah menyamakan dirinya dengan Allah Ta’ala dalam menetapkan sesuatu itu sebagai sebab yang bisa melahirkan akibat. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah telah membuat judul bab untuk masalah ini dalam Kitab At-Tauhid dengan ucapanya, “Bab: Termasuk kesyirikan, mengenakan gelang, benang dan yang semacamnya untuk mencegah turunnya musibah atau menghillangkannya.”

[Jami' Al-Fatawa Ath-Thibbiah hal. 32-33]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-menyembuhkan-rematik-dengan-gelang.html

Kamis, 14 Maret 2013

Darimanakah Asal Usul Pembagian 3 Tauhid?



Tanya:
Katanya tauhid dibagi tiga (rububiyyah, uluhiyyah, asma’ dan sifat), siapa yang membagi demikian? Di kitab apa? Jilid dan halaman?
(0500338261)

Jawab:
Tauhid terbagi menjadi 3 (Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa sifat) berdasarkan istiqra’ (penelitian menyeluruh) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3: Isim, fi’il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. (Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh )

Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah (pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam):
Firman Allah ta’ala:
Artinya: “Allah menciptakan segala sesuatu.” (Qs. 39: 62)
Dan firman Allah ta’ala:
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (Qs. 11:6)
Dan firman Allah ta’ala:
Artinya: Katakanlah:”Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan” Maka mereka menjawab: “Allah.” Maka katakanlah: “Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?” (Qs. 10:31)

Diantara dalil-dalil tauhid uluhiyyah (pengesaan Allah di dalam ibadah):
Firman Allah ta’alaa:
Artinya: “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Qs. 1:5)
Dan firman Allah ta’alaa:
Artinya: Katakanlah: “Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku.” (Qs. 39:14)
Dan firman Allah ta’alaa:
Artinya: Katakanlah: “Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?” (Qs. 39:64)

Diantara dalil-dalil tauhid asma’ wa sifat (pengesaan Allah di dalam nama-namanya yang husna (yang terbaik) dan sifat-sifat-Nya yang tinggi):
Firman Allah ta’ala:
Artinya: “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (Qs. Al-Isra’:110)
Dan firman Allah ta’ala:
Artinya: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. 42:11)
Dan firman Allah ta’alaa:
Artinya: “Dan Allah mempunyai permisalan yang paling tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 16:60)

Terkumpul 3 jenis tauhid ini di dalam sebuah firman Allah:
Artinya: “Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah).” (Qs. 19:65)
-Tauhid rububiyyah tercantum dalam firman-Nya:
“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya.”
-Tauhid uluhiyyah tercantum dalam firman-Nya:
“Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya.”
-Tauhid asma’ wa sifat tercantum dalam firman-Nya:
“Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”

Kami sebutkan disini diantara ulama-ulama yang menyebutkan pembagian ini baik secara jelas maupun dengan isyarat.
1. Imam Abu Ja’far Ath-Thahawy (wafat th. 321), di dalam muqaddimah kitab beliau Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah. Beliau berkata:
Artinya: “Kami mengatakan di dalam pengesaan kepada Allah dengan meyakini: bahwa Allah satu tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang melemahkan-Nya, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selain-Nya.
Perkataan beliau: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya.”: Ini termasuk tauhid Asma’ dan Sifat.
Perkataan beliau: “Tidak ada yang melemahkan-Nya.”: Ini termasuk tauhid Rububiyyah.
Perkataan beliau: “Dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selain-Nya.”: Ini termasuk tauhid Uluhiyyah.

2. Ibnu Abi Zaid Al-Qairawany Al-Maliky (wafat th. 386 H), di dalam muqaddimah kitab beliau Ar-Risalah Al-Fiqhiyyah hal. 75 (cet. Darul Gharb Al-Islamy). Beliau mengatakan:
Artinya: “Termasuk diantaranya adalah beriman dengan hati dan mengucapkan dengan lisan bahwasanya Allah adalah sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, tidak ada yang serupa dengan-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.”
Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hamba-Nya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka.”
Perkataan beliau: “Sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia.”: Ini termasuk tauhid Uluhiyyah.
Perkataan beliau: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya dan tidak ada tandingan-Nya”: Ini termasuk tauhid Asma’ wa Sifat.
Perkataan beliau: “Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hamba-Nya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka.” : Ini termasuk tauhid Rubiyyah.

3. Ibnu Baththah Al-’Akbary (wafat th. 387 H), di dalam kitab beliau Al-Ibanah ‘an Syariatil Firqatin Najiyyah wa Mujanabatil Firaq Al-Madzmumah (5 / 475)
Artinya: Dan yang demikian itu karena pokok keimanan kepada Allah yang wajib atas para makhluk untuk meyakininya di dalam menetapkan keimanan kepada-Nya ada 3 perkara:
Pertama: Hendaklah seorang hamba meyakini rabbaniyyah Allah (kekuasaan Allah) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang atheisme yang mereka tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua: Hendaklah meyakini wahdaniyyah Allah (keesaan Allah dalam peribadatan) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang musyrik yang mereka mengakui adanya pencipta alam kemudian mereka menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.
Ketiga: Hendaklah meyakini bahwasanya Dia bersifat dengan sifat-sifat yang memang harus Dia miliki, seperti ilmu, qudrah (kekuasaan), hikmah (kebijaksanaan), dan sifat-sifat yang lain yang Dia tetapkan di dalam kitab-Nya.

4. Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusyi (wafat th. 520 H), di dalam muqaddimah kitab beliau Sirajul Muluk (1/1), beliau berkata:
Artinya: Dan aku bersaksi atas rububiyyah-Nya dan uluhiyyah-Nya, dan atas apa-apa yang Dia bersaksi atasnya untuk dirinya berupa nama-nama yang paling baik dan sifat-sifat yang tinggi dan sempurna.

5. Al-Qurthuby (wafat th. 671 H), di dalam tafsir beliau (1/ 102), beliau berkata ketika menafsirkan lafdzul jalalah ( الله) di dalam Al-Fatihah:
Artinya: Maka ( الله ) adalah nama untuk sesuatu yang benar-benar ada, yang mengumpulkan sifat-sifat ilahiyyah (sifat-sifat sesuatu yang berhak disembah), yang bersifat dengan sifat-sifat rububiyyah (sifat-sifat sesuatu yang berkuasa), yang sendiri dengan keberadaan yang sebenarnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya.

6. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy (wafat th. 1393 H) di dalam Adhwaul Bayan (3/111-112), ketika menafsirkan ayat Al-Isra’: 9

7. Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, diantaranya dalam kitab beliau Kaifa Nuhaqqiqu At-Tauhid (hal. 18-28).

8. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, diantaranya dalam Fatawa Arkanil Islam (hal. 9-17)

9. Syeikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbad Al-Badr (pengajar di Masjid Nabawy), diantaranya dalam muqaddimah ta’liq beliau terhadap kitab Tathhir ul I’tiqad ‘an Adranil Ilhad karangan Ash-Shan’any dan kitab Syarhush Shudur fi Tahrim Raf’il Qubur karangan Asy-Syaukany (hal. 12-20)

10. Syeikh Abdul Aziz Ar-Rasyid, di dalam kitab beliau At-Tanbihat As-Saniyyah ‘ala Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 14)

11. Syeikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, di dalam kitab beliau Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Bayani Dalaili Aqsamit Tauhid. Kitab ini adalah bantahan atas orang yang mengingkari pembagian tauhid.

12. Dan lain-lain.

Wallahu ta’ala a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com